by Admin Web Puskesmas
Merujuk pada Permenkes Nomor 17 tahun 2013, BPJS kesehatan wajib melakukan rekredensialing terhadap seluruh faskes termasuk Puskesmas Pule dengan tujuan untuk menilai kelayakan fasilitas kesehatan tingkat pertama dari lingkup SDM, sarana dan prasarana kesehatan serta hasil rekredensialing tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan kersajama tahun 2023. Berikut kegiatan visitasi rekredensialing oleh BPJS Kesehatan kantor Cabang Trenggalek dan Dinkesdalduk Trenggalek di Puskesmas Pule Trenggalek.